Sedangkan jika Provost itu sendiri yang melakukan pelanggaran atau tindak kriminal, maka akan ditangani oleh Polisi Militer. Jadi, secara singkat perbedaan Provost TNI dan Polisi Militer itu terletak di lingkup kerjanya.
Jika Polisi Militer merupakan penegak disiplin bagi seluruh anggota TNI. Sedangkan Provost TNI memiliki lingkup kerja yang lebih sempit, yaitu hanya pada masing-masing kesatuan.
Nah, itulah perbedaan Provost TNI dan Polisi Militer. Bagaimana menurutmu?