JAKARTA, iNews.id - Masih banyak yang belum tahu tentang perbedaan Provost TNI dan Polisi Militer. Baik Provost TNI maupun Polisi Militer (PM) sama-sama bertugas sebagai penegak disiplin di lingkungan militer.
Lantas, apa yang membedakan keduanya? Dirangkum dari berbagai sumber, inilah perbedaan antara Provost TNI dan Polisi Militer.
Polisi Militer atau PM merupakan salah satu kecabangan yang dimiliki TNI. PM bertugas untuk menyelenggarakan pemeliharaan, penegakan disiplin, hukum, serta tata tertib di lingkungan militer untuk menegakkan kedaulatan negara.
PM ini bertugas menindak anggota TNI yang melakukan tindak kriminal maupun pelanggaran lainnya. Kemudian, Provost TNI bertugas menindak anggota TNI yang melakukan kesalahan yang relatif kecil dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Salah satu contoh peran Provost TNI adalah bertindak dalam kegiatan penertiban atribut TNI. Jika ada yang melakukan pelanggaran kriminal, maka Provost akan membawanya e Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke Oditur Militer.