Ini Peran 6 Polisi dalam Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi enam peran polisi yang keroyok dua matel hingga tewas di Kalibata. (foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah menjatuhkan sanksi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga demosi jabatan terhadap enam anggota Yanma Polri. Diketahui, keenam anggota tersebut terlibat pengeroyokan dua mata elang (matel) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.

Menurut Kabag Penum Div Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago kronologi bermula ketika Bripda AMZ yang merupakan pemilik motor jenis Yamaha NMAX dicegat dan diambil motornya oleh dua matel. Diduga tak terima dicegat, Bripda AMZ lalu memberi kabar ke Brigadir IAM melalui pesan WhatsApp. 

"Bripda AMZ pemilik kendaraan NMAX hitam yang dicegat dan diberhentikan oleh pihak debt collector dan kemudian menginformasikan ke Brigadir IAM," kata Erdi saat konferensi pers Rabu (17/12/2025).

Brigadir IAM kemudian mengabarkan aksi pencegatan itu keempat anggota Yanma Polri lainnya, yakni Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA. Berdasarkan fakta persidangan, Bripda MIAB, Bripda ZGW, Bripda BN, dan Bripda JLA hanya ikut ajakan dari seniornya, yakni Brigadir IAM.

"Empat anggota yang disebutkan di atas tadi mempunyai peran hanya mengikuti ajakan senior," ujar dia.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

Hujan Deras Guyur Jakarta, Jalan DI Panjaitan Jaktim Tergenang 50 Cm

Megapolitan
5 hari lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Nasional
8 hari lalu

Muhammadiyah Tak Sepakat Polri di Bawah Kementerian: Bisa Muncul Problem Baru

Nasional
9 hari lalu

Masyarakat Dukung Polri di Bawah Presiden, Polri Berikan Apresiasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal