Ini Fatwa Lengkap MUI Terkait Salat Jumat untuk Antisipasi Korona

Felldy Aslya Utama
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Dok Humas BNPB)

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan virus korona terkait masalah keagamaan dan umat Islam wajib menaatinya.

7. Pengurusan jenazah terpapar virus korona, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk prosedur menyalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar virus korona.

8. Umat Islam agar mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, dan membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardhu. Kemudian memperbanyak selawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah agar diberi perlindungan dan keselamatan dari musibah serta marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah virus korona.

9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Soroti 5 WNI Ditangkap Israel, Minta Pemerintah Segera Bertindak

57 tahun lalu

Pesan MUI Sambut Iduladha 1447 H: Kurban Bukan Sekadar Menyembelih Hewan

57 tahun lalu

MUI Minta Pendiri Ponpes Pati Tersangka Pelecehan Santri Dihukum Maksimal: Keji!

57 tahun lalu

MUI Minta Setop Polemik Ceramah JK: Tutup Celah Adu Domba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal