Ini Fatwa Lengkap MUI Terkait Salat Jumat untuk Antisipasi Korona

Felldy Aslya Utama
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Dok Humas BNPB)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak seluruh umat muslim di Tanah Air berikhtiar dan berkontribusi sesuai kompetensi masing-masing dalam menghadapi virus korona. Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 dikeluarkan sebagai panduan umat muslim mencegah penyebaran virus korona, termasuk soal ibadah wajib di masjid seperti salat Jumat.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyampaikan fatwa lengkap MUI tersebut dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Fatwa itu menurutnya menjadi panduan bagi umat muslim menjaga ketakwaan sambil menghindari hal-hal yang dapat memperbesar potensi penularan virus yang sudah menjadi pandemi dunia tersebut.

"Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal ini menjadi bagian dari menjaga tujuan pokok beragama," kata Asrorun Niam.

Asrorun menyebut fatwa tersebut terdiri atas sembilan poin. Berikut poin-poin lengkap fatwa MUI tersebut:

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkan terpapar penyakit sebagai bagian dari menjaga tujuan pokok beragama.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Soroti 5 WNI Ditangkap Israel, Minta Pemerintah Segera Bertindak

57 tahun lalu

Pesan MUI Sambut Iduladha 1447 H: Kurban Bukan Sekadar Menyembelih Hewan

57 tahun lalu

MUI Minta Pendiri Ponpes Pati Tersangka Pelecehan Santri Dihukum Maksimal: Keji!

57 tahun lalu

MUI Minta Setop Polemik Ceramah JK: Tutup Celah Adu Domba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal