Ini Detail Aturan Operasional Rumah Makan dan Mal di PPKM Level 2, 3, dan 4

Dita Angga
Warung tegal (warteg). (Foto: ilustrasi/SINDO)

Lalu, operasional pedagang kaki lima (PKL), sampai jam 21.00. Operasional makan atau minum di warung tegal (warteg), resto atau kafe di ruang terbuka serta mal menjadi pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. 

"Sedangkan restoran atau kafe di area fasilitas olahraga dapat menyelenggarakan dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan durasi 30 menit," ujarnya.

Wiku menutukan, akan dilakukan uji coba penerapan protokol kesehatan (prokes) di area tertutup di DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya yang daftarnya akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 

"Terakhir kegiatan konstruktif non-infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 30 orang,” tutur Wiku Adisasmito.

Sedangkan di kabupaten/kota level 2, kata Wiku, perubahan jam operasional PKL sampai pukul 21.00. Operasional makan atau minum di warteg, resto maupun kafe menjadi pukul 21.00 WIB.

“Penerapan screening dengan PeduliLindungi bagi fasilitas umum dan kegiatan seni budaya, sosial, dan kemasyarakatan,” ucapnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Kronologi Lengkap Kopi Eyang Bungkus Kucing dalam Karung dan Buang ke Tong Sampah, Endingnya Minta Maaf!

Megapolitan
30 hari lalu

Tabung Gas Bocor, Rumah Makan di Bogor Selatan Hangus Terbakar

Kuliner
2 bulan lalu

Viral 2 Rumah Makan Ini Gratiskan Jualannya untuk Mahasiswa Perantauan Aceh, Sumut dan Sumbar

Kuliner
3 bulan lalu

5 Rekomendasi Restoran Jepang di Jakarta Wajib Coba, Tawarkan Menu Autentik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal