Penanggulangan Terorisme
Penangulangan terorisme dilakukan dengan dua cara. Pertama, pencegahan dan kontra radikalisme untuk menghilangkan paham-paham radikal serta intoleran. Kedua, yang sudah terpapar dilakukan pendekatan yang humanis, manusiawi dengan tidak harus melanggar hak asasi manusia (HAM).
Dari sisi regulasi, Undang-Undang Antiterorisme yang baru juga menitik beratkan pada memperkuat aspek pencegahan. Penguatan aspek pencegahan terlihat dari adanya pasal yang mengizinkan penegakan hukum menindak persiapan aksi terorisme.
Persoalan HAM
Pemenuhan hak ekonomi, hak sosial dan budaya menjadi pilihan kami untuk memajukan Indonesia seperti akses terhadap lahan, akses terhadap pendidikan, akdes teradap pelayanan kesehatan, akses terhadap permodalan dan hak atas pembangunan merupakan salah satu cara pemenuhan HAM yang paling mendasar.
Beban pelanggaran berat HAM masa lalu karena kompleksitas masalah hukum, pembuktian dan waktu yang terlalu jauh seharusnya ini sudah selesai ketika setelah peristiwa itu terjadi. Namun, tetap berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan HAM. Untuk menjamin hak-hak tersebut negara harus didukung oleh sistem hukum yang adil dan penegakan supremasi hukum yang baik melalui reformasi kelembagaan dan penguatan sistem manajemen hukum yang baik dan budaya hukum yang harus terus kita perbaiki.
Kebijakan Gender
Menempatkan sembilan perempuan di Kabinet Kerja. Pernah membentuk pansel KPK beranggotakan sembilan perempuan. Intinya ada keberpihakan pada perempuan.