Ini Aturan Pakaian Resmi Upacara Sesuai Perpres yang Diteken Jokowi

Wildan Catra Mulia
Presiden Joko Widodo menyapa tamu saat upacara HUT ke-73 RI di Istana Merdeka. (Foto: Antara)

Perpres juga menyebutkan, pakaian yang digunakan pada upacara bendera dalam acara kenegaraan terdiri atas PSL, pakaian dinas, pakaian kebesaran, dan atau pakaian nasional.

"Pakaian sebagaimana dimaksud berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat, dan diatur oleh panitia negara,” bunyi pasal 6 ayat 2,3 perpres itu.

Sedangkan pakaian yang digunakan dalam upacara bukan upacara bendera dalam acara kenegaraan, menurut perpres ini, terdiri atas, PSL, PSN, pakaian dinas dan atau pakaian nasional.

“Pakaian sebagaimana dimaksud berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat, dan diatur oleh Panitia Negara," bunyi pasal 7 ayat 2,3 perpres ini.

Pakaian yang digunakan pada upacara bukan upacara bendera dalam acara resmi, menurut perpres ini terdiri atas PSL, pakaian dinas, pakaian kebesaran, pakaian nasional, pakaian sipil harian atau seragam resmi, dan atau pakaian lainnya yang telah ditentukan.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Jokowi hingga Sri Sultan Hamengkubuwono X Jadi Tamu Istimewa Pernikahan Anak Soimah

Nasional
3 hari lalu

Bonjowi Tuding UGM Sengaja Pasang Badan Bela Jokowi: Ada Apa Sebenarnya?

Nasional
3 hari lalu

Roy Suryo Cs Ajukan Sengketa Informasi ke KIP, Minta 709 Dokumen Kasus Ijazah Jokowi Dibuka

Nasional
4 hari lalu

Jokowi Digugat lagi ke PN Solo, Kubu Roy Suryo: Ijazah Urusan Segenap Anak Bangsa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal