Ini Aturan Aksi Unjuk Rasa Dekat Istana Merdeka, Termasuk Objek Vital

Carlos Roy Fajarta
Demo buruh. (Foto Antara).

Penjelasan terkait 3 pasal tersebut dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1998 nomor 181 yakni:

Pasal 15
Kewajiban dan tanggung jawab yang dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, b, d, dan e adalah kewajiban dan tanggung jawab. sebagaimana telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16
Yang dimaksud dengan "sanksi hukum" adalah sanksi hukum pidana, sanksi hukum perdata, atau sanksi administrasi. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah ketentuan peraturan perundang-undangan hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi.

Pasal 17 
Yang dimaksud dengan "melakukan tindak pidana" dalam Pasal ini adalah termasuk perbuatan-perbuatan yang diatur dalam Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Langgar Aturan Pasar Modal, 2 Emiten Disanksi OJK

Nasional
5 hari lalu

Prabowo Bertemu PM Australia Albanese, Perkuat Kerja Sama Pendidikan hingga Ekonomi

Nasional
5 hari lalu

PM Australia Albanese Tiba di Istana Merdeka, Disambut Tarian Naikonos Larik

Nasional
14 hari lalu

Wamenkum Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Purnawirawan TNI-Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal