Ini Aturan Aksi Unjuk Rasa Dekat Istana Merdeka, Termasuk Objek Vital

Carlos Roy Fajarta
Demo buruh. (Foto Antara).

Kemudian di dalam BAB V terkait Sanksi mencatumkan sejumlah pasal yang mengatur pidana terhadap peserta aksi yang melakukan tindakan pidana.

Pasal 15
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 10 dan Pasal 11.

Pasal 16
Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17
Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-undang ini dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok.

Penjelasan terkait 3 pasal tersebut dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1998 nomor 181 yakni:

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Prabowo Minta Maaf Tak Bisa Hadiri Groundbreaking Proyek Gas Abadi Blok Masela di Maluku

10 hari lalu

BEI Segera Evaluasi Kepatuhan Aturan Free Float, 327 Emiten Masih di Bawah 15 Persen

23 hari lalu

Demo Ricuh di Gedung Grahadi Surabaya, Polisi Tangkap 13 Perusuh

27 hari lalu

Ketua BEM FH UBK Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan usai Terima Uang Rp20 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal