Ini Alasan Rektor UNJ Tak Dijadikan Tersangka dalam Kasus Dugaan Gratifikasi THR

Irfan Ma'ruf
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

Setelah selesai pemeriksaan tim penyelidik berpendapat tak ada penyelenggara negara dari tangkap tangan itu. Unsur penyelenggaraan negara dari kasus tersebut pun belum ditemukan.

Dengan alasan itulah KPK tak bisa menangani kasus dugaan rasuah itu. KPK kemudian menyerahkan kasus ini ke polisi.

"Maka tanggal 21 Mei 2020 diserahkanlah kasus tersebut kepada kepolisian, dan dalam hal ini ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya, saya kira itu clear," ujar Ali.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Eks Pejabat Bea Cukai Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan

57 tahun lalu

KPK Panggil Presiden Borneo FC Nabil Husein terkait Kasus Rita Widyasari

57 tahun lalu

KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Lengkapi Bukti Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Megawati, UU Polri Turut Dibahas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal