Ini Alasan Pemerintah Tunda Bahas RUU HIP

Irfan Ma'ruf
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Keputusan itu ditandai dengan tidak dikirimkannya surat presiden (surpres) kepada DPR.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, RUU HIP merupakan inisiatif DPR. Presiden telah mempelajari isinya dan memutuskan untuk mengambil sikap.

“Pemerintah memutuskan menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan rancangan undang-undang tersebut,” kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (16/5/2020).

Dia menjelaskan, pemerintah selanjutnya meminta DPR berdialog dan menyerap aspirasi kekuatan elemen masyarakat terkait RUU tersebut. Untuk itu, pemerintah tidak mengirimkan surpres atau surat presiden

Menurut Mahfud, keputusan pemerintah tidak mengirimkan surpres merupakan alasan procedural. Adapun alasan substansinya yaitu Tap MPR Nomor XXV Tahun 1966 masih mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh negara atau undang-undang sekarang ini.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
5 hari lalu

Mahfud MD Soroti Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Ada 3 Skenario Terburuk

6 hari lalu

Mahfud MD Akui Terkecoh soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Kekhawatirannya

2 bulan lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

2 bulan lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal