Ini Alasan Pemerintah Tunda Bahas RUU HIP

Irfan Ma'ruf
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).

“Mengenai rumusan Pancasila, pemerintah berpendapat rumusan yang sah yaitu pada 14 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Republik Indonesia,” kata Mahfud.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, keputusan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP dengan memperhatikan pandangan dan elemen masyarakat. Pemerintah selanjutnya akan mengirimkan surat resmi mengenai penundaan pembahasan ini kepada DPR.

“Saya belum tahu waktunya, tapi bulan ini,” kata Yasonna.

RUU HIP menuai kontroversi di masyarakat karena hendak memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Selain itu, RUU ini juga bakal meniadakan Tap MPRS XXV/1966 tentang pelarangan komunisme di Indonesia. Sejumlah elemen masyarakat pun mengecam rancangan beleid ini.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
4 hari lalu

Mahfud MD Soroti Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Ada 3 Skenario Terburuk

6 hari lalu

Mahfud MD Akui Terkecoh soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Kekhawatirannya

2 bulan lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

2 bulan lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal