Ini Alasan Jhonny Allen Gugat AHY Ganti Rugi Rp55,8 Miliar

Arie Dwi Satrio
Kuasa hukum Jhonny Allen Marbun, Slamet Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021). (Foto: Arie Dwi Satrio).

Dia menjelaskan, kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus karena AHY dan kawan-kawan memberhentikan Jhonny Allen yang dinilai tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat. Kliennya, kata dia merasa dirugikan secara materiel maupun imateriel atas pemecatan itu. 

"Jadi potensi kerugian materielnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan sekitar Rp5,8 miliar dan kerugian imateriel adalah kehormatan Pak Jhonny Allen yang direndahkan hak politiknya yang nilainya sekitar Rp40-Rp50 miliar," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

AHY Matangkan Rencana Cegah Abrasi di Pantura Jawa, Tanggul Laut hingga Mangrove Disiapkan

Buletin
3 hari lalu

Di Ecosperity Week 2026 Singapura, Menko AHY Paparkan Strategi Infrastruktur Berkelanjutan RI

Nasional
6 hari lalu

Harga Tiket Pesawat Domestik Naik, AHY Singgung Tekanan Perang di Timur Tengah

Internasional
10 hari lalu

Partai Demokrat AS Tak Percaya Konflik Iran Sudah Selesai: Kita Diseret ke Perang Panjang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal