Ini Alasan Bareskrim Tidak Tetapkan Mantan Anggota FPI Tersangka Kasus Penganiayaan M Kece 

Puteranegara Batubara
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi. (Foto: Div. Humas Polri).

JAKARTA, iNews.id - Mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece. Penganiaan tersebut terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, polisi telah meminta keterangan saksi dan menggelar pra rekonstruksi. Hasilnya, kata dia Maman tidak masuk dalam pasal yang diterapkan terkait kasus tersebut.

"Mungkin ada yang bertanya kenapa ada napi eks FPI tidak jadi tersangka," ujar Andi di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Alasan Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi: Guru Harus Mengajar Santri

Nasional
3 jam lalu

Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi, Pengacara: Beliau Tulang Punggung Keluarga

Nasional
16 jam lalu

Bahar bin Smith Diperiksa Polisi, Kantor Polres Tangerang Dijaga Ketat

Megapolitan
2 hari lalu

Emosi usai Ditegur, Pemotor Aniaya Sopir Mobil Boks dan Kernet di Tambora

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal