Ini 9 Temuan Pansus DPR soal Pelanggaran Penyelenggaraan Haji 2024

Achmad Al Fiqri
Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid. (Foto Okezone).

"Lemahnya pengawasan terhadap tim verifikator yang ditandai dengan adanya jamaah haji yang tidak sesuai dengan siskohat serta celah perubahan data," katanya.

Kelima soal pendaftaran, menurutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 226 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, Keputusan Menteri Agama Nomor 1063 Tahun 2023 tentang Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, dan BAB III Poin B, Keputusan Direktur Jenderal PHU No. 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Ibadah Haji Khusus, prosedur pengisian sisa kuota tidak mencerminkan keadilan. 

"Ketentuan tersebut mengakibatkan adanya praktik pemberangkatan 3.503 jemaah haji khusus dengan status tanpa antre, mendaftar tahun 2024 dan berangkat tahun 2024," terang Nusron 

Keenam, Nusron berkata, penggunaan nilai manfaat, ditemukan adanya ketidakadilan. Mereka yang belum berhak untuk berangkat menggunakan nilai manfaat tahun berjalan yang didapatkan dari jemaah haji lain yang berada pada daftar antrean.

Ketujuh, kata Nusron, jemaah cadangan lunas tunda sebesar 30% dari kuota haji nasional harus berangkat lebih dulu. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi ke DPR: Sebagian Terjawab, Kami Tunggu Komitmennya

57 tahun lalu

Dasco Terima Perwakilan Mahasiswa yang Demo di DPR, Serap Aspirasi

57 tahun lalu

Mahasiswa Demo di Gedung DPR, Jalan Gatsu Arah Slipi Ditutup

57 tahun lalu

Arus Lalin di Sekitar DPR RI Ramai Lancar Jelang Demo Mahasiswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal