Ingat, Ragunan Masih Tutup Selama Pembatasan Jawa-Bali

Fahreza Rizky
Ragunan (Foto: Antara)

1. Perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen dan kerja di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen.

2. Kegiatan belajar mengajar di rumah secara daring (dalam jaringan).

3. Penyedia kebutuhan pokok, tetap dapat beroperasi 100 persen. Namun jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Kegiatan restoran makan atau minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen.

5. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

6. Pembatasan kapasitas tempat ibadah sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

HUT ke-499 Jakarta, Pramono Gratiskan Transportasi Umum, Ancol hingga Ragunan pada 27-28 Juni

57 tahun lalu

Prabowo di Hadapan Siswa Sekolah Rakyat: Saya Sering Diejek sampai Sekarang, Balas dengan Santun

57 tahun lalu

Pemerintah Siapkan Bali Jadi Pusat Wellness Dunia, Peluang bagi Pelaku Usaha Kecil

57 tahun lalu

Kabar Duka, Musisi Bali Wahyu Indira Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal