Ingat, Penumpang KRL Masih Wajib Pakai Masker selama Perjalanan

Jonathan Simanjuntak
Penumpang wajib memakai masker selama perjalanan menggunakan kereta rel listrik (KRL) . (foto: MPI)

 
Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan pada masa transisi endemi Covid-19 seiring terkendalinya penyebaran kasus.
 
Penyesuaian itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
 
Surat edaran terbaru itu secara umum mengatur terkait protokol kesehatan kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19 dengan beberapa anjuran.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kemenkeu bakal Ambil Alih Operator Kereta Cepat Whoosh, Ini Kata Purbaya

Nasional
3 hari lalu

Danantara Beri Bocoran Operator Kereta Cepat Whoosh bakal Diambil Alih Kemenkeu

Nasional
5 hari lalu

Kronologi Whoosh Berhenti di Jalur Layang Kopo, Sensor Deteksi Benda Asing di Rel

Nasional
5 hari lalu

Whoosh Tiba-Tiba Berhenti di Jalur Layang Kopo, Ada Benda Asing Masuk Lintasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal