Ingat! Bawa Kendaraan ODOL Bisa Kena Pidana Penjara 1 Tahun

Ari Sandita Murti
Ilustrasi kendaraan ODOL yang melintas. Pengemudi bisa kena pidana penjara selama 1 tahun (Foto: ist)

Dia menerangkan, dalam proses sosialisasi itu, polisi tak hanya mengawasi kendaraan di jalanan. Namun, seluruh jajaran Polantas akan aktif memberikan sosialisasi ke pihak perusahaan hingga penyedia jasa karoseri.

"Nanti bisa pengusaha, korporasinya bisa, karoserinya (pelanggaranya). Tergantung proses mens rea (niat) yang mereka lakukan seperti apa. Langkah-langkah penyelidikan penyidikan tentunya sesuai terkait Peristiwa yang diawali dari awal," katanya.

Adapun bunyi Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang memasukkan, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri tanpa memenuhi kewajiban uji tipe. 

Pelanggaran tersebut termasuk dengan pidana ringan dengan ancaman maksimal penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Sedangkan pelanggaran Over Loading masuk dalam pelanggaran administratif, sebagaimana tercantum pada Pasal 316 ayat 1 juncto Pasal 307 dengan sanksi pidana penjara paling lama 2 bulan dan/atau denda maksimal Rp500.000.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Satgas PKH Buka Peluang Jerat Perusahaan Lain Penyebab Banjir dan Longsor Sumatra

Nasional
15 hari lalu

18 Jembatan Bailey di Aceh Rampung, Sudah Bisa Dilalui Kendaraan 

Nasional
15 hari lalu

Siap-Siap, Kemenhub bakal Razia Truk ODOL Mulai Pekan Depan di 5 Titik

Nasional
20 hari lalu

157.436 Kendaraan Balik ke Jabotabek usai Libur Panjang Isra Mikraj, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal