Ingat! ASN yang Bolos Kerja Hari Ini bakal Kena Sanksi

Achmad Al Fiqri
ilustrasi ASN yang bolos kerja di hari ini bakal dikenakan sanksi (foto: ist)

Ia mengingatkan, penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketaatan terhadap hari dan jam kerja ASN dilakukan berdasarkan PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS.

"Sehingga PPK dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan yang karakteristik pelanggaran yang dilakukan," ucap Rini.

Lebih lanjut, Rini mengatakan, pihaknya telah menetapkan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2025.

Penerapan FWA diatur oleh PPK dan pimpinan instansi disesuaikan dengan karakteristik instansinya masing-masing.

"Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel lokasi maupun fleksibel waktu," ujar Rini.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

DPR Minta Prabowo Angkat Semua Guru jadi PNS: Tak Ada Lagi PPPK

Nasional
15 hari lalu

365 ASN Kementerian Imipas Dibina di Nusakambangan Imbas Pelanggaran Disiplin

Nasional
15 hari lalu

Kementerian Imipas Ungkap 774 Pelanggaran Disiplin ASN, 71 Orang Dipecat

Nasional
17 hari lalu

Aksi Brutal KKB di Yahukimo Sasar ASN, Korban Luka Tembak di Leher

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal