Ingat! ASN Dilarang Like hingga Comment di Medsos Capres dan Caleg Pemilu 2024

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi ASN (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota)," bunyi salah satu poin SKB tersebut.

Diatur juga soal unggahan foto bareng peserta pemilu di medsos. Berikut bunyinya.

(Larangan) Mengunggah pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
a. Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota.
b. Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon (Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
1 hari lalu

Viral Pensiunan ASN di Blora Tendang Kucing, Lirabica Angkat Bicara!

Nasional
4 hari lalu

Presiden Prabowo Teken Aturan Cuti Bersama ASN 2026, Ini Daftarnya

Internet
7 hari lalu

Bahaya! 48 Persen Pengguna Medsos di Indonesia Anak di Bawah 18 Tahun

Nasional
1 bulan lalu

ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal