Ingat! ASN Dilarang Like hingga Comment di Medsos Capres dan Caleg Pemilu 2024

Muhammad Refi Sandi
Ilustrasi ASN (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Aturan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024 semakin ketat. Pemerintah juga mengatur penggunaan media sosial atau medsos

Aturan tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ditandatangani 5 pimpinan kementerian/lembaga yakni Kemendagri, Bawaslu, Kemenpan RB, KASN dan BKN.

Salah satu larangan adalah memberikan "like" di unggahan peserta Pemilu 2024, baik itu calon presiden maupun calon legislatif. 

"Ya betul (ASN dilarang like hingga comment di medsos peserta Pemilu 2024)," kata Kepala Biro Data, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, M Averrouce saat dikonfirmasi, Minggu (24/9/2023).

Tujuan aturan yakni untuk terwujudnya pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
14 jam lalu

Viral Pensiunan ASN di Blora Tendang Kucing, Lirabica Angkat Bicara!

Nasional
3 hari lalu

Presiden Prabowo Teken Aturan Cuti Bersama ASN 2026, Ini Daftarnya

Internet
7 hari lalu

Bahaya! 48 Persen Pengguna Medsos di Indonesia Anak di Bawah 18 Tahun

Nasional
1 bulan lalu

ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal