"iNews Sore" Live di iNews dan RCTI+ Rabu Pukul 15.45: HTI Sama Dengan PKI?

Tim iNews
iNews Sore Hari Ini Rabu (27/1/2021) (Foto iNews).

JAKARTA, iNews.id - DPR RI kini tengah menggodok Draf RUU Pemilu dan masuk produk legislasi nasional 2021. Bukan perkara ambang batas parlemen yang menyita perhatian, melainkan draf RUU Pemilu berisi larangan terhadap eks Hizbut Tahrir Indonesia ikut pilpres, pileg, hingga pilkada. 

"Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian," bunyi pasal tersebut sebagaimana dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (25/1/2021).

Eks HTI kini setara PKI. Sebelumnya, HTI resmi dibubarkan dan dilarang pada 19 Juli 2017. Salah satu anggota komisi bidang pemerintahan DPR berdalih, larangan tersebut tercipta lantaran setiap pejabat negara harus berlandaskan Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945. 

Dialog mengenai HTI tersebut akan dipandu host Stefani Patrcia dan Wilson Purba dengan beberapa narasumber mulai dari mantan Ketua Umum HTI, Anggota Komisi II DPR serta pakar hukum tata negara. 

"iNews Sore" juga akan hadirkan komitmen Kapolri baru, Jenderal Listyo Sigit usai dilantik Presiden Joko Widodo. Salah satu komitmen mantan ajudan presiden Jokowi tersebut adalah mengawal pemulihan ekonomi di tengah pandemi dengan menjaga kamtibmas. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

SMA Kemala Taruna Bhayangkara Raih Sertifikat IBDP, Kapolri: Siap Cetak Pemimpin Masa Depan

57 tahun lalu

Kapolri Aktifkan Lagi Satgas Anti-Mafia Bola, Cegah Judi Piala Dunia 2026

57 tahun lalu

Kapolri: Kompolnas Mitra Strategis untuk Upaya Pembenahan Polri

57 tahun lalu

Kapolri Ungkap Banyak Pejabat WA Titip Anak Masuk Akpol: Tidak Ada Lagi Kuota Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal