Draf RUU Pemilu, Eks Anggota HTI Dilarang Ikut Pilkada, Pileg, dan Pilpres  

Felldy Aslya Utama
Penghitungan suara saat Pemilu 2019 silam. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - DPR dan Pemerintah saat ini sedang menggodok Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang telah disepakati masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2021. Dalam draf RUU Pemilu itu, eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang mengikuti pemilihan umum baik pilkada, pileg, maupun pilpres.

RUU Pemilu ini juga akan mengatur syarat baru untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Di mana calon presiden dan wakil presiden harus dari kader partai politik dan bukan mantan anggota HTI. Hal itu tertuang dalam draf RUU Pemilu di pasal 311 huruf P.

“Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dari kepolisian,” bunyi pasal tersebut sebagaimana dikutip MNC Portal Indonesia, Senin (25/1/2021). 

Selain itu, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus melengkapi dokumen persyaratan administrasi. Di dalam pasal 311 huruf q syarat administrasi itu merupakan surat keterangan menjadi kader partai politik satu tahun sebelum pelaksanaan pemilu.

“Surat keterangan telah menjadi anggota, kader atau pengurus partai politik terhitung 1 (Satu tahun) sebelum pelaksanaan pemilu yang ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain dan sekretaris jenderal atau sebutan lain partai politik," tulisnya.

Selain itu, calon presiden, wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD provinsi, bupati dan wakil bupati/wali kota dan Wakil wali kota serta anggota DPRD kabupaten/kota disyaratkan bukan anggota eks HTI. Syarat tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 182 huruf j.  “Bukan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI),” tulis poin dalam draft tersebut.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dalam Draf RUU Pemilu, Eks Anggota HTI Dilarang Ikut Pilkada hingga Pilpres

57 tahun lalu

Larangan Eks HTI Ikut Pilkada hingga Pilpres Masuk Draf RUU Pemilu

57 tahun lalu

Koalisi Partai Politik Pro Demokrasi: Kami Lawan Indikasi Pemberangusan Demokrasi melalui RUU Pemilu

57 tahun lalu

TPD Ganjar-Mahfud Papua Tengah Gelar Apel Akbar di Nabire, Deklarasi Pemilu Jurdil

57 tahun lalu

Jawa Barat Rawan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Ingatkan Parpol Taati Aturan Main

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal