"iNews Room" Live di iNews dan RCTI+ Rabu Pukul 18.00: Terima Vaksin Kedua, Gugatan Raffi Tetap Berjalan

Tim iNews
Sidang gugatan terhadap pesohor Raffi Ahmad terkait protokol kesehatan menjadi sorotan dalam iNews Room, Rabu (27/1/2021). (Foto: MNC Media).

JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana gugatan kepada pesohor Raffi Ahmad atas dugaan melanggar aturan protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Depok, ditunda. 

Raffi tidak menghadiri sidang setelah dirinya menjalani vaksinasi kedua pagi tadi. Sementara itu, kuasa hukum Raffi, Jonathan Tampubolon dinilai bukan kuasa hukum yang sah karena hanya menerima kuasa secara lisan.

Kendati demikian, Jonatan mengaku sampai saat ini belum menerima surat kuasa dengan alasan protokol kesehatan. "(Minta jadi kuasa hukum) minggu lalu. Belum (terima surat kuasa) karena protokol kesehatan dan sebagainya," kata Jonathan di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (27/1/2021).

Dalam kasus ini, Raffi digugat oleh Advokat Publik David Tobing. Raffi dinilai melanggar Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Penanggulangan Covid-19 serta Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Usai menerima vaksin gelombang pertama bersama Presiden Joko Widodo pada 13 Januari lalu, Raffi mengikuti pesta di kawasan Jakarta Selatan.

Bagaimana tanggapan penggugat David Tobing atas ketidakhadiran Raffi Ahmad pada sidang perdana?

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
6 hari lalu

Raffi Ahmad Sebut Veda Ega dan Mario Aji Local Heroes, Yakin Jadi Bintang MotoGP Masa Depan

7 hari lalu

Benturan 2 Kutub Komedi: Pandji Pragiwaksono Bertemu Cing Abdel di Bold n Bald Versus Show

7 hari lalu

Raffi Ahmad Jenguk Desta di Rumah Sakit, Beri Pesan Mengejutkan!

18 hari lalu

Potret Raffi Ahmad Ngemall Bareng Keluarga Pakai Rompi Rp90 Jutaan, Ini Fotonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal