Indonesia Serahkan Mary Jane, Wamenlu Filipina: Kami akan Ingat Kebaikan Ini

Riyan Rizki Roshali
Pemerintah Indonesia resmi menyerahkan terpidana kasus narkoba Mary Jane kepada Filipina (foto: MPI)

Akhirnya, pada 2024 Indonesia dan Filipina menandatangani perjanjian kesepakatan pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso. Hukuman mati Mary Jane berubah menjadi penjara seumur hidup usai dipulangkan ke Filipina.

“Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kita bahwa perizinan itu akan diubah status hukumannya dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup,” kata Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Jumat (6/12/2024).

Yusril menerangkan, peringanan hukuman Mary Jane tersebut didasarkan pada ketentuan Filipina yang tidak lagi menerapkan hukuman mati bagi terpidana kasus narkotika.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Terungkap CCTV! Ini Detik-Detik Korban Sebelum Tewas Kepala Dilakban di Bandar Lampung

Nasional
13 jam lalu

Miris! Bapak di Penjara, Anaknya Malah Dijadikan Kurir Sabu 14 Kg

Internasional
18 jam lalu

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr Lolos dari Pemakzulan

Nasional
1 hari lalu

Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal