Selain itu, para menlu juga menegaskan kembali seluruh area Masjid Al Aqsa yang luasnya mencapai 144 dunam, adalah tempat ibadah khusus untuk umat Muslim. Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Masjid Al Aqsa yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania, adalah badan hukum yang memiliki yurisdiksi eksklusif untuk mengelola urusan masjid tersebut yang diberkahi dan mengatur akses masuk ke dalamnya.
Para menlu menyerukan kepada Israel sebagai kekuatan pendudukan untuk segera menghentikan penutupan gerbang Masjid Al Aqsa, mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem, dan menahan diri dari menghalangi akses jamaah Muslim ke masjid tersebut.
"Mereka juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas yang memaksa Israel untuk menghentikan pelanggaran dan praktik ilegal yang terus berlanjut terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem, serta pelanggaran terhadap kesucian tempat-tempat suci tersebut," .