"Upaya tersebut akan terus diperkuat melalui penyempurnaan kualitas pelaporan, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan kebijakan insentif agar semakin terukur dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian," tulis Kemenkeu dalam keterangan resminya, Senin (18/5/2026).
Kemenkeu menambahkan capaian ini mencerminkan bahwa kebijakan fiskal Indonesia, utamanya insentif perpajakan, dilakukan secara selektif, terarah, dan terukur. Dengan demikian, kebijakan perpajakan tetap mampu mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan kapasitas fiskal nasional.
Sebagai gambaran nyata, pada 2025 lalu, lebih dari 70 persen dari total Rp389 triliun belanja perpajakan yang tercantum dalam TER dialokasikan langsung untuk sektor rumah tangga serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini mencerminkan keberpihakan pemerintah kepada masyarakat dan mendukung iklim investasi.
"Insentif-insentif tersebut diberikan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pokok seperti bahan makanan dan tempat tinggal, mengurangi biaya pendidikan, kesehatan, transportasi dan lain-lain. Insentif tersebut juga turut mendukung penciptaan lapangan kerja di masyakarat dan kehidupan rakyat yang semakin berkualitas," tutur Kemenkeu.