Indonesia Masih Pandemi, Menko PMK : Status Kedaruratan Covid-19 Berlanjut

Binti Mufarida
Menko PMK Muhadjir Effendy usai melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah Menteri secara virtual, Senin (3/4/2023). (Foto dok Kemenko PMK).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan status kedaruratan Covid-19 masih berlanjut, sehingga Indonesia masih pandemi. Status pandemi Covid-19 setelah bulan Mei 2023 akan menunggu keputusan dari World Health Organization (WHO)

“Akan mendengarkan fatwa dari WHO dan pada bulan itulah nanti pemerintah Indonesia akan mengambil keputusan apakah status pandemi masih berlanjut atau sudah bisa dialihkan ke tahap endemi,” kata Muhadjir usai melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah Menteri secara virtual, Senin (3/4/2023).

Selain itu, pada rapat juga membahas tentang kelanjutan dari status pandemi penyakit mulut dan kuku (PMK). Muhadjir mengatakan bahwa status PMK telah dialihkan menjadi keadaan khusus.

“Adapun untuk penyakit mulut dan kuku sesuai dengan usulan dari bapak Menteri Pertanian sudah bisa diakhiri untuk masa pandeminya dan dialihkan menjadi keadaan tertentu artinya keadaan khusus di mana walaupun sudah tidak pandemi tapi masih perlu penanganan khusus,” katanya.

Muhadjir mengatakan pemerintah akan menata ulang payung hukum regulasi terutama terkait dari penugasan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Ini penting dalam rangka untuk menata ulang payung hukum regulasi yang diperlukan terutama yang berkaitan dengan penugasan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana.”

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan akan disusun Satgas Gabungan yang langsung sekaligus menangani Covid-19 dan PMK sehingga lebih efisien dan lebih bisa dikoordinasikan satu sama lain terutama dalam rangka untuk penghematan pembiayaan.

“Tadi dapat disepakati bahwa Satgas Gabungan itu akan berlanjut sampai bulan Juni dan nanti setelah Juli akan ditinjau kembali urgensinya, kalau dipandang masih diperlukan akan dilanjutkan, kalau tidak akan diberhentikan. Dan kalau masih ada juga misalnya dari PMK masih perlu dilanjutkan nanti kita atur aturan lebih lanjut,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Periksa Muhadjir Effendy, KPK Dalami Kuota Haji Tambahan 2022

57 tahun lalu

Muhadjir Effendy Tiba di KPK, Diperiksa terkait Kasus Kuota Haji

57 tahun lalu

Ini Alasan KPK Panggil Muhadjir Effendy terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

57 tahun lalu

Muhadjir Effendy Dipanggil KPK terkait Kasus Kuota Haji, Minta Dijadwal Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal