Imigrasi Umumkan Desain Baru Paspor 17 Agustus, Wajib Ganti atau Tidak?

Nur Khabibi
Desain paspor Indonesia akan diganti. (Foto: Ilustrasi/Imigrasi)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akan meluncurkan desain baru paspor Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2024. Muncul pertanyaan, apakah pemegang paspor lama wajib ganti?

Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang memastikan bahwa paspor lama masih bisa digunakan. 

"Meski ada perubahan desain, tidak ada kewajiban bagi pemegang paspor lama yang masih aktif untuk memperbarui," kata Arvin, Selasa (16/7/2024).

Namun, dia tidak melarang apabila ada warga yang ingin berganti paspor ke desain baru.

"Apabila ingin melakukan perbaikan ya dipersilakan, tidak dilarang juga, tapi tidak ada keharusan untuk mengganti desain paspor yang baru," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Sindikat Judol Lintas Negara Dibongkar! 320 WNA dari 7 Negara Digiring ke Rudenim

Nasional
1 hari lalu

Potret 320 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Digiring ke Imigrasi

Nasional
1 hari lalu

321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindah ke Imigrasi, Ini Alasannya

Haji dan Umrah
9 hari lalu

42 Calon Haji Ilegal Gagal Berangkat, Kemenhaj Ingatkan Wajib Lewat Jalur Resmi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal