Imigrasi Umumkan Desain Baru Paspor 17 Agustus, Wajib Ganti atau Tidak?

Nur Khabibi
Desain paspor Indonesia akan diganti. (Foto: Ilustrasi/Imigrasi)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akan meluncurkan desain baru paspor Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2024. Muncul pertanyaan, apakah pemegang paspor lama wajib ganti?

Ketua Tim Verifikasi Dokumen Perjalanan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Arvin Gumilang memastikan bahwa paspor lama masih bisa digunakan. 

"Meski ada perubahan desain, tidak ada kewajiban bagi pemegang paspor lama yang masih aktif untuk memperbarui," kata Arvin, Selasa (16/7/2024).

Namun, dia tidak melarang apabila ada warga yang ingin berganti paspor ke desain baru.

"Apabila ingin melakukan perbaikan ya dipersilakan, tidak dilarang juga, tapi tidak ada keharusan untuk mengganti desain paspor yang baru," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
4 hari lalu

Tersangka 3 Kasus Korupsi, Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Dicekal ke Luar Negeri

18 hari lalu

Pramono Gelontorkan Rp100 Miliar untuk LPDP Jakarta, Bisa Berangkatkan 75 Mahasiswa

19 hari lalu

AS Rilis Paspor Edisi Terbatas Bergambar Trump, Begini Wujudnya

25 hari lalu

Dirjen Imigrasi Perintahkan Anak Buah Kooperatif dengan KPK: Buka Akses Seluas-luasnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal