Bugie menambahkan, penangkapan ini menunjukkan sistem peringatan dini dan koordinasi yang solid antara Imigrasi dengan jaringan penegak hukum internasional berjalan sangat efektif.
Penangkapan tersebut, kata dia, menunjukkan buronan kasus kejahatan berat tidak akan bisa bebas masuk ke wilayah Indonesia.
Setelah diamankan di area kedatangan internasional, SL langsung diserahkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Penyerahan ini dilakukan guna penanganan hukum lebih lanjut sesuai dengan prosedur penyerahan buronan internasional.