Penangkapan tersebut, kata dia, menunjukkan buronan kasus kejahatan berat tidak akan bisa bebas masuk ke wilayah Indonesia.
Setelah diamankan di area kedatangan internasional, SL langsung diserahkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Penyerahan ini dilakukan guna penanganan hukum lebih lanjut sesuai dengan prosedur penyerahan buronan internasional.