Imigrasi Tangkap 2 Warga China Gunakan Paspor Palsu Meksiko, Begini Kronologinya

Achmad Al Fiqri
Dua warga China ditangkap Imigrasi karena menggunakan paspor palsu negara Meksiko. (Foto: Istimewa)

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku memiliki paspor Meksiko sejak 2019 silam. Keduanya membuat paspor palsu melalui perantara yang tidak dikenal dengan membayar sejumlah uang.

"Mereka bermaksud menggunakan paspor tersebut untuk memuluskan perjalanan mereka menuju negara lain, karena sebatas yang mereka ketahui, paspor China hanya dapat digunakan ke beberapa negara saja," tutur Aswad.

Atas perbuatannya, kedua warga negara asing (WNA) itu disangkakan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Yusril Bongkar Modus Pemerasan Silmy Karim: Janjikan Percepat Izin Tinggal WNA

57 tahun lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian 

57 tahun lalu

Kisah Anjing Pemilik 1,5 Juta Follower Medsos Dikira Hewan Liar, Dibunuh Jadi Santapan Restoran

57 tahun lalu

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT di Jakarta Barat, Termasuk Eks Plt Dirjen Imigrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal