Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku usai Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

Riyan Rizki Roshali
Dirjen Imigrasi Kementerian Imipas, Hendarsam Marantoko. (Foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imipas memastikan pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah tetap berlaku meski kasusnya telah dialihkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal ini disampaikan Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko merespons penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang dikeluarkan oleh Kejagung terkait 3 kasus korupsi besar yang menjerat Febrie Adriansyah.

Dia memastikan permohonan pencekalan yang sebelumnya diajukan sesuai Sprindik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tetap berlaku selama 20 hari.

"Sesuai dengan hukum acara masih berlaku yang lama sampai dengan 20 hari dan kemudian nanti kami tinggal menunggu permintaan daripada penyidik dari Kejaksaan apakah akan ada cekal lagi atau tidak," ujar Hendarsam kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).

Hendarsam menambahkan, setelah 20 hari masa pencekalan habis berlaku, maka keputusan perpanjangan terhadap Febrie Adriansyah sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejagung.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diadili

2 hari lalu

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris Jawab Wartawan soal Kasus Febrie, Dinilai Merendahkan

3 hari lalu

Hotman Paris Minta Maaf ke Prabowo usai Bawa-Bawa Presiden soal Kasus Febrie

3 hari lalu

Eks Penyidik KPK Kritik Fasilitas Konpers Pengacara Febrie di Kejagung, Cederai Kepercayaan Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal