Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara, KPK Banding

Riezky Maulana
Eks Menpora, Imam Nahrawi. (Foto: Antara)

"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding JPU KPK," katanya.

Untuk diketahui, dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Imam berupa uang pengganti Rp18.154.238. Selain itu, kepada politikus PKB itu, hak untuk dipilih sebagai jabatan publik juga dicabut selama empat tahun.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU pada KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk mencabut hak politik Imam Nahrawi selama lima tahun terhitung setelah Imam Nahrawi selesai menjalani hukuman pidana pokok. Imam juga dituntut mengganti uang senilai Rp 19.154.203.882.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diperiksa KPK 4 Jam, Eks Menpora Dito Ariotedjo Dicecar soal Kunjungan ke Arab Saudi

57 tahun lalu

Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara

57 tahun lalu

Dito Ariotedjo Makin Langsing saat Datangi KPK, Ungkap Baru Ikut HYROX

57 tahun lalu

Kasus Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal