Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun Penjara, KPK Banding

Riezky Maulana
Eks Menpora, Imam Nahrawi. (Foto: Antara)

"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding JPU KPK," katanya.

Untuk diketahui, dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Imam berupa uang pengganti Rp18.154.238. Selain itu, kepada politikus PKB itu, hak untuk dipilih sebagai jabatan publik juga dicabut selama empat tahun.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU pada KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk mencabut hak politik Imam Nahrawi selama lima tahun terhitung setelah Imam Nahrawi selesai menjalani hukuman pidana pokok. Imam juga dituntut mengganti uang senilai Rp 19.154.203.882.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Kepala KPP Madya Banjarmasin Diperiksa Intensif oleh KPK usai Tertangkap OTT

Nasional
13 jam lalu

KPK: OTT Pejabat Bea Cukai terkait Impor Barang

Nasional
14 jam lalu

Barang Bukti OTT KPK di Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Buletin
14 jam lalu

KPK OTT di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal