JAKARTA, iNews.id - Platform berbagi video YouTube mulai menerapkan kebijakan batas usia minimum 16 tahun bagi pengguna. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Kebijakan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Digital pada Rabu (22/4/2026). YouTube yang berada di bawah naungan Google menegaskan komitmennya untuk mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengapresiasi langkah YouTube. Pemerintah menilai langkah ini sebagai bentuk keseriusan platform digital dalam melindungi anak-anak di ruang digital.
“Pada intinya kami ingin menyampaikan hari ini Pemerintah mengapresiasi karena YouTube di bawah Google sudah menyampaikan surat kepatuhan,” ujar Meutya.
Dia menjelaskan sejak awal Google menunjukkan keinginan bekerja sama dengan pemerintah Indonesia. Meski membutuhkan waktu untuk penyesuaian sistem, komitmen tersebut kini mulai terlihat secara nyata di platform.