Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tetapkan Uang Kripto Haram, Ini Penjelasannya

Widya Michella
Ijtima Ulama ke-VII Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditutup, Kamis (11/11/2021). (Foto: Widya Michella).

JAKARTA, iNews.id - Ijtima Ulama ke-VII Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditutup, Kamis (11/11/2021). Forum tersebut menyepakati 12 poin bahasan, termasuk tentang penggunaan uang kripto atau cryptocurrency.

Ketua MUI Bidang Fatwa MUI KH. Asrorun Niam Sholeh mengatakan, penggunaan kripto menjadi salah satu mata uang hukumnya haram.

"Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015," ujar Ni'am saat penutupan Itjima Ulama di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

Dia menuturkan, kripto sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar. Selain itu, kata dia tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli. 

"Cryptocurrency (kripto) sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," tuturnya.

Selain membahas kripto, lanjut dia Itjima Ulama MUI juga menyepakati makna jihad, khilafah dalam konteks NKRI, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak bea cukai juga retribusi untuk kepentingan kemaslahatan, panduan pemilu dan pilkada yang lebih bermaslahat bagi bangsa, serta distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Soroti 5 WNI Ditangkap Israel, Minta Pemerintah Segera Bertindak

57 tahun lalu

Pesan MUI Sambut Iduladha 1447 H: Kurban Bukan Sekadar Menyembelih Hewan

57 tahun lalu

MUI Minta Pendiri Ponpes Pati Tersangka Pelecehan Santri Dihukum Maksimal: Keji!

57 tahun lalu

MUI Minta Setop Polemik Ceramah JK: Tutup Celah Adu Domba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal