IJTI Pusat Desak Kapolri Usut Tuntas Kasus Kematian Wartawan dan Keluarganya di Karo

Muhammad Fida Ul Haq
Ketua IJTI Pusat Herik Kurniawan. (Foto: iNews/Edy Gustan)

"Mendesak Polri mengusut tuntas kasus kebakaran yang menewaskan wartawan TribrataTV beserta anggota keluarganya," kata Ketua Umum IJTI Pusat Herik Kurniawan.

IJTI menegaskan kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. 

Berikut ini empat pernyataan lengkap IJTI Pusat:

1. Mengutuk dugaan aksi pembakaran rumah wartawan TribrataTV yang menewaskan 4 anggota keluarga setelah memuat berita perjudian.

2. Kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.  

3. Mendesak Polri mengusut tuntas kasus kebakaran yang menewaskan wartawan TribrataTV beserta anggota keluarganya.

4. Meminta kepada seluruh jurnalis di tanah air untuk bekerja secara profesional serta memegang teguh kode etik jurnalistik saat menjalankan tugasnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Dewan Pers dan Organisasi Wartawan Desak Pemerintah Ubah Perpres 32/2024 Jadi UU

Nasional
21 jam lalu

Ketum PWI: Pers Bukan Sekadar Industri Informasi, tapi juga Fondasi Demokrasi Bangun Bangsa

Nasional
16 hari lalu

2 Jurnalis iNews Pimpin IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030

Nasional
17 hari lalu

PWI Pusat akan Gelar Perayaan Natal Bersama, Kapolri Listyo Sigit Dijadwalkan Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal