IJTI Prihatin Istana Cabut Kartu Liputan Reporter CNN usai Tanya MBG ke Presiden Prabowo 

Tim iNews.id
Presiden Prabowo Subianto saat menanggapi terkait peristiwa keracunan MBG setelah mendarat di Tanah Air. (Foto: BPMI Setpres)

IJTI mengingatkan bahwa dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999 yang berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang melawan hukum yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.'

"IJTI mengajak seluruh pihak untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, kebebasan pers, dan hak publik untuk memperoleh informasi," ucapnya.

Sebelumnya dikabarkan kartu identitas reporter istana milik reporter CNN diduga dicabut usai bertanya terkait program MBG kepada Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Terkait hal tersebut, Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden lalu mencari reporter yang bertanya terkait program MBG. BPMI dikabarkan keberatan atas pertanyaan reporter tersebut kepada Presiden Prabowo karena merasa pertanyaan tersebut di luar konteks. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Prabowo Marah Besar IHSG Anjlok, BEI: Kami Berterima Kasih

Nasional
5 jam lalu

Prabowo Minta Hak-Hak Investor Tambang Martabe Dipulihkan jika Tak Melanggar

Nasional
7 jam lalu

Hashim Ungkap Prabowo Marah Besar usai IHSG Anjlok

Nasional
8 jam lalu

Prabowo bakal Hadiri Rapat Perdana Dewan Perdamaian Bentukan Trump di AS 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal