Selain fasilitasi kegiatan beribadah, kata dia, KPK juga membuka waktu kunjungan keluarga tahanan. Menurutnya, kunjungan dijadwalkan sejak pukul 10.00-13.00 WIB.
"KPK memandang pemenuhan hak beribadah merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi dan pembinaan bagi para tahanan selama menjalani proses hukum," ucapnya.
"Karena itu, pelaksanaan ibadah keagamaan rutin difasilitasi dengan tetap mengedepankan tata tertib yang berlaku di lingkungan rutan," pungkasnya.