Kemudian, Idrus melalui pengacaranya mengajukan banding. Namun di Pengadilan Tinggi DKI, hukuman Idrus justru diperberat menjadi 5 tahun bui. Dia pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan.
Mahkamah Agung memangkas masa hukuman Idrus menjadi 2 tahun penjara, yang semula 5 tahun. Hukuman itu diputus oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi dan dua Hakim Anggota, Krisna Harahap serta Abdul Latief pada 2 Desember 2019.
"Lama pidana: 2 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi, tanggal 2 Desember 2020, No 3681 K/PID.SUS/2019. Denda 50 juta sudah dibayarkan pada 3 September 2020," kata Rika.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung berpendapat, Idrus lebih tepat diterapkan dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Alasannya, dia dianggap telah menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar untuk mengetahui perkembangan proyek tersebut melalui bekas Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih.