IDAI juga mengingatkan bahwa penggunaan gawai sering kali dijadikan 'jalan pintas' oleh orang tua untuk menenangkan anak. Padahal, kebiasaan ini dapat berdampak jangka panjang terhadap perkembangan mental dan perilaku anak.
Seiring dengan itu, IDAI menyambut penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 sebagai langkah awal pemerintah dalam membatasi paparan digital pada anak. Kebijakan ini dinilai sejalan dengan upaya perlindungan kesehatan anak di era teknologi.
Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI dr Fitri Hartanto menekankan bahwa pembatasan akses digital harus diiringi dengan peran aktif orang tua.
"Anak membutuhkan kehadiran orang tua, bukan sekadar distraksi dari layar. Interaksi langsung sangat penting untuk membangun kemampuan berpikir dan emosi anak," jelasnya.
IDAI pun mendorong orang tua untuk mengganti penggunaan gawai dengan aktivitas yang lebih bermanfaat, seperti bermain bersama, membaca buku, atau mengajak anak berinteraksi dengan lingkungan sekitar.