ICJ Putuskan Pendudukan Israel Ilegal, Puan Dorong Aksi Negara Dunia untuk Perdamaian di Palestina

Achmad Al Fiqri
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id -Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) langkah yang bijak. ICJ memutuskan pendudukan Israel di tanah Palestina sebagai tindakan ilegal. 

Puan mendorong negara-negara dunia untuk mengambil aksi upaya perdamaian di Palestina.

“Putusan ICJ atau Mahkamah Internasional merupakan langkah bijaksana untuk Palestina dan demi terciptanya keadilan internasional,” kata Puan, Selasa (23/7/2024).

Puan juga berharap keputusan ICJ dapat menjadi titik awal baru dalam upaya mencapai perdamaian dan keadilan bagi rakyat Palestina. Dia menilai putusan ICJ menjadi kekuatan hukum untuk menghentikan pendudukan Israel di Palestina.

“Mahkamah Internasional telah menegaskan pendudukan Israel di Palestina melanggar hukum internasional. Maka kami parlemen Indonesia mendukung implementasi segera putusan tersebut dan agar Israel segera menghentikan konflik, khususnya di jalur Gaza,” tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Trump Sebut Israel Bisa Hancur dalam 24 Jam jika Iran Punya Senjata Nuklir

57 tahun lalu

Trump Kecam Netanyahu: Dia Seharusnya Berterima Kasih!

57 tahun lalu

Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Komitmen Indonesia Dukung Perjuangan Palestina

57 tahun lalu

10.000 Lebih Jenazah Warga Gaza Masih Terkubur di Reruntuhan, Terancam Tak Bisa Diidentifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal