JAKARTA, iNews.id -Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) langkah yang bijak. ICJ memutuskan pendudukan Israel di tanah Palestina sebagai tindakan ilegal.
Puan mendorong negara-negara dunia untuk mengambil aksi upaya perdamaian di Palestina.
“Putusan ICJ atau Mahkamah Internasional merupakan langkah bijaksana untuk Palestina dan demi terciptanya keadilan internasional,” kata Puan, Selasa (23/7/2024).
Puan juga berharap keputusan ICJ dapat menjadi titik awal baru dalam upaya mencapai perdamaian dan keadilan bagi rakyat Palestina. Dia menilai putusan ICJ menjadi kekuatan hukum untuk menghentikan pendudukan Israel di Palestina.
“Mahkamah Internasional telah menegaskan pendudukan Israel di Palestina melanggar hukum internasional. Maka kami parlemen Indonesia mendukung implementasi segera putusan tersebut dan agar Israel segera menghentikan konflik, khususnya di jalur Gaza,” tuturnya.