Ibu Brigadir J Minta Putri Candrawathi Divonis 15 Tahun Lebih : Dia Biang Kerok 

Bachtiar Rojab
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menghadiri sidang vonis di PN Jaksel. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan pada hari ini. Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap Putri divonis 15 tahun lebih dalam kasus pembunuhan terhadap anaknya.

"Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana Pasal 340," kata Rosti di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Menurut dia, Putri biang kerok pembunuhan berencana Brigadir J. Putri juga mengetahui pembunuhan tersebut. 

"Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini, dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini. Dia memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo," ujar Rosti.

Rosti menambahkan, tuntutan tersebut dinilai ringan. Sebab, selain menghilangkan nyawa manusia, mereka adalah bagian dari penegak hukum bagi masyarakat.

"Sebagai penegak hukum seharusnya mereka melakukan proses hukum, namun mereka membantai anak saya merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Sidang Vonis Kasus Sertifikasi K3 Kemnaker, Noel: Naik Asam Lambung Saya

57 tahun lalu

Sadis! Mantan Istri Jadi Otak Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Sewa Eksekutor Rp139 Juta

57 tahun lalu

Sidang Vonis Eks Wamenaker Noel Digelar pada 4 Juni

57 tahun lalu

Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Digelar 3 Juni 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal