Ibam Eks Konsultan Nadiem Divonis  4 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

Nur Khabibi
Mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam (dok. iNews)

Sementara itu untuk keadaan yang meringankan, Ibam belum pernah dijatuhi pidana dan dia berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan Chromebook.

"Sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis," ujarnya. 

"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," sambungnya. 

Selain 4 tahun kurungan badan, Ibam dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.

Seperti diketahui, dalam kasus ini mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjadi terdakwa.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan

Nasional
7 jam lalu

Breaking News: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara 

Nasional
8 jam lalu

Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Dilarang Keluar Tanpa Seizin Hakim dan Jaksa

Nasional
15 jam lalu

Reaksi Nadiem usai Jadi Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Saya Bisa Segera Operasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal