Ibam Eks Konsultan Nadiem Divonis  4 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan

Nur Khabibi
Mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam (dok. iNews)

JAKARTA, iNews.id - Mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ibam dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. 

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan putusan tersebut. 

"Perbuatan terdakwa dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan dan anak-anak Indonesia," kata Ketua Majelis Hakim Hakim, Purwanto S. Abdullah, Selasa (12/5/2026). 

Selain itu, perbuatan Ibam disebut tidak mendukung program penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Selanjutnya, korupsi itu juga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

2 Hakim Dissenting Opinion Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam, Tak Penuhi Unsur Dakwaan

Nasional
8 jam lalu

Breaking News: Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara 

Nasional
10 jam lalu

Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah, Dilarang Keluar Tanpa Seizin Hakim dan Jaksa

Nasional
17 jam lalu

Reaksi Nadiem usai Jadi Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Saya Bisa Segera Operasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal