I Dewa Kade Wiarsa Sah Gantikan Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU

Felldy Aslya Utama
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bersalaman dengan pimpinan DPR usai rapat paripurna, kamis (27/2/2020). (Foto: Istimewa)

"Berdasarkan laporan tersebut, pergantian anggota KPU apakah dapat kita setujui?," tanya Aziz.

"Setuju," ucap peserta sidang paripurna kompak.

Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Wahyu Setiawan dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022. Keppres yang bernomor Nomor 9/P Tahun 2010 itu menyebutkan Wahyu Setiawan diberhentikan dengan tidak hormat.

Juru Bicara (Jubir) Kepresidenan Fadroel Rachman mengatakan pemberhentian tetap Wahyu Setiawan dilakukan Jokowi setelah adanya keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Keputusan itu keluar tanggal 16 Januari 2020.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku terhitung sejak 16 Januari 2020. Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS sesuai peraturan perundang-undangan," kata dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

57 tahun lalu

Perindo Targetkan jadi Partai Tercepat Lolos Verifikasi KPU 2027

57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal