HS, Tersangka Pengancam Penggal Kepala Jokowi Terancam Penjara Seumur Hidup

Irfan Ma'ruf
HS, pria yang terekam mengancam penggal Jokowi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) berinisial HS (25) diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup. HS dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara dan mempunyai niat untuk membunuh kepala negara.

“Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden,” kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Senin (13/5/2019).

Setelah mencoba melarikan diri karena video viral dirinya yang mengancam Presiden Jokowi, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) pukul 08.00 WIB. Dia ditangkap saat sedang tidur di rumah saudaranya.

Setelah diamankan polisi, HS lalu digiring ke Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, pemuda itu masih dimintai keterangan secara intensif guna mengetahui maksud dan motif ancaman terhadap presiden tersebut. “Tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang (menyerukan ancaman pemenggalan terhadap presiden),” ujar Ade.

Sementara itu, dari keterangan yang diperoleh penyidik, HS mengaku tidak saling mengenal dengan perekam video yang membuat aksinya menjadi viral tersebut. Sampai kini, polisi masih mencari perekam video itu. “Kami masih melakukan penelusuran (perekam) diduga berasal dari Sukabumi. Ya, nanti kita lakukan pendalaman maksud dan tunuan menyebarkan video tersebut,” ujar Ade.

Sebelumnya, HS dicari polisi setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, HS tampak mengenakan peci dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Video itu diambil saat HS mengikuti demonstrasi di depan Kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Tags:
Artikel Terkait
57 tahun lalu

HIMA PUSAKA MNC University dan DKV Paramadina Perkuat Kolaborasi Lewat Studi Banding

57 tahun lalu

Timnas Indonesia U-19 Dapat Peringatan Keras usai Gagal di Piala AFF, Persiapan Besar Segera Dimulai

57 tahun lalu

Di Hadapan Presiden Jerman, Prabowo Serukan Konflik Harus Diakhiri Lewat Perundingan

57 tahun lalu

Purbaya Terima PNBP Rp1,03 Triliun, Sebagian Berasal dari Kasus Eddy Tansil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal