Hotman Paris Ungkap Kronologi Gugatan CMNP ke BHIT dan Hary Tanoesoedibjo yang Dinilai Tak Berdasar!

Riyan Rizki Roshali
Hotman Paris Hutapea mengungkapkan kronologi gugatan yang diajukan CMNP kepada BHIT dan Hary Tanoesoedibjo yang dinilai tidak berdasar. (Foto: Aziz Indra)

Namun demikian, Hotman menjelaskan, pada 2001 Unibank ditutup pemerintah akibat adanya krisis moneter. Hal ini membuat CMNP tidak dapat mencairkan sertifikat deposito senilai 28 juta dolar AS. 

"Unibank sudah terima uang. Bukan Hary Tanoesoedibjo yang terima uang, bukan Bhakti Investama yang terima uang, tapi yang terima uang adalah Unibank," tuturnya.

Dalam perkembangannya, CMNP kemudian menggugat Unibank di pengadilan, tetapi sampai ke Mahkamah Agung perusahaan menelan kekalahan. Kemudian, saat ini, CMNP mengalihkan target gugatan kepada Hary Tanoesoedibjo. 

"Yang salah siapa? Tentu bukan broker-nya, arranger-nya. Waktu itu arranger-nya adalah Bhakti Investama hanya terima komisi. Uang itu 100 persen masuk Unibank. Jadi kalau sekarang dituduh pemalsuan, pemalsuannya di mana?" kata Hotman.

Lebih lanjut, Hotman menjelaskan, setiap tahun auditor dari CNMP meminta laporan dari Unibank terkait status sertifikat deposito tersebut.

"Artinya apa? Kewajiban hukum untuk membayar sertifikat tersebut tidak ada kaitannya dengan Bhakti Investama yang sekarang menjadi MNC (Asia Holding Tbk). Itu intinya," kata Hotman.

Sebelumnya, dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (11/3/2025), CMNP menginformasikan telah menyampaikan gugatan perbuatan melanggar hukum terhadap transaksi tukar menukar surat berharga non-convertible debentures (NCD) dengan pihak tergugat yang menyebabkan kerugian terhadap perseroan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 jam lalu

Hotman Paris Kembali Dipolisikan terkait Dugaan Hina Profesi Wartawan meski Sudah Minta Maaf

9 jam lalu

Polda Metro Proses Laporan PWI soal Hotman Paris, Mulai Selidiki

24 jam lalu

PWI Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Gak?' ke Wartawan

1 hari lalu

Dewan Pers Sesalkan Sikap Hotman Paris Jawab Wartawan soal Kasus Febrie, Dinilai Merendahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal