Hotman Paris: CMNP dan Akun Media Sosial Akan Dipolisikan Soal Pencemaran Nama Baik

Aldhi Chandra

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea menyampaikan pernyataan pers didampingi Direktur Legal MNC Group Chris Taufik saat Konferensi Pers Tanggapan Gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) atas Transaksi Tukar Menukar Surat Berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) di MNC Center, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

Hotman Paris mengatakan fitnah yang disebar di media sosial dinilai merupakan pencemaran nama baik terhadap MNC Group dan Hary Tanoesoedibjo, sehingga pihaknya mengkaji untuk melakukan tuntutan hukum kepada CMNP dan akun-akun media sosial lainnya.

Pada kesempatan itu, Hotman Paris Hutapea juga menunjukkan seluruh bukti transfer BHIT ke Unibank, sehingga isu penggelapan merupakan fitnah tak berdasar. Selain itu, Hotman juga menunjukkan bukti bahwa BHIT hanya terlibat di awal transaksi sebagai arranger. 

Hotman mengingatkan CMNP telah kalah di tahap PK Mahkamah Agung pada 2008, sehingga gugatan kepada Hary Tanoesoedibjo setelah 17 tahun berlalu tersebut terkesan mencari-cari sasaran.

Editor : Yudistiro Pranoto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Momen Hary dan Angela Tanoesoedibjo Rayakan Iduladha bersama Warga Paseban

57 tahun lalu

Belum Final, MNC Berencana akan Ajukan Banding atas Gugatan CMNP

57 tahun lalu

Melihat Kantor Baru Soulyu, Ruang Kreasi dan Kolaborasi Industri Kecantikan

57 tahun lalu

Potret Kevin Sanjaya Jajal Bertanding dengan Dua Legenda Biliar Dunia

57 tahun lalu

Hary Tanoesoedibjo Hadiri Pembukaan 2025 Asian Pool Championship

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal